PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Mereka adalah pejabat atau divisi di badan publik (pemerintahan, BUMN, universitas, dll) yang bertanggung jawab untuk menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permintaan informasi dari masyarakat.
PPID dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kehadiran PPID memiliki beberapa fungsi utama:
- Pengelola Informasi: Menghimpun dan mendokumentasikan seluruh dokumen dan data milik lembaga.
- Pelayanan: Menjadi pusat layanan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik secara transparan.
- Pelindung Data: Menjamin keterbukaan informasi namun tetap melindungi data/informasi yang dikecualikan (rahasia negara atau pribadi) sesuai undang-undang.