Pengesahan Pengantar Akta Kematian

Pengesahan Pengantar Akta Kematian

  1. Surat Pengantar dari RT dan/atau RW bertanda tangan lengkap
  2. Surat Keterngan Kematian dari fasilitas kesehatan jika meninggal di Fasilitas Kesehatan (Asli dan fotocopy 2 lembar)
  3. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
  4. Asli KTP-el dan Kartu Keluarga Almarhum/ah (Asli dan Fotocopy 2 lembar) serta pasangan bila sudah menikah
  5. Formulir pelaporan Kematian dan Pernyataan (Blangko bisa di download dibawah atau diambil di kantor Kelurahan) ditulis lengkap oleh pemohon
  6. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi (masing-masing 2 lembar)
  7. Fotocopy KTP-el Pelapor (Keluarga dalam 1 KK) 2 lembar beserta Fotocopy. Bila tinggal 1 orang dalam KK dapat diuruskan/dikuasakan dari RT setempat