Pengesahan Permohonan Kutipan C

Pengesahan Permohonan Kutipan C

  1. Surat Pengantar dari RT dan/atau RW bertanda tangan lengkap
  2. Fotocopy KTP-el dan Fotocopy KK pemohon
  3. Fotocopy dan asli surat segel tanah atau surat perjanjian jual beli atau surat hibah atau surat pernyataan pembagian hak harta warisan atau surat wakaf (dokumen lain yang dipersamakan) bermaterai yang cukup yang tertera/tertulis dalam Daftar Buku C Desa
  4. Fotocopy SPPT PBB dan bukti lunas PBB/STTS PBB
  5. Dokumen pendukung lain yang diperlukan