Pengesahan Keterangan Waris
- Surat Pengantar dari RT dan/atau RW bertanda tangan lengkap
- Fotocopy Surat Kematian/Kutipan Akta Kematian yang dilegalisir
- Fotocopy KTP-el dan Fotocopy KK semua ahli waris
- Fotocopy KTP-el para saksi (tahu persis peristiwa penting/kejadian nyata tersebut)
- Fotocopy Akta Kelahiran semua ahli waris (anak, cucu, cicit, dst)
- Fotocopy Akta Nikah bagi suami/istri ahli waris