Pengesahan Keterangan Waris

Pengesahan Keterangan Waris

  1. Surat Pengantar dari RT dan/atau RW bertanda tangan lengkap
  2. Fotocopy Surat Kematian/Kutipan Akta Kematian yang dilegalisir
  3. Fotocopy KTP-el dan Fotocopy KK semua ahli waris
  4. Fotocopy KTP-el para saksi (tahu persis peristiwa penting/kejadian nyata tersebut)
  5. Fotocopy Akta Kelahiran semua ahli waris (anak, cucu, cicit, dst)
  6. Fotocopy Akta Nikah bagi suami/istri ahli waris